Selain tersangka pencurian, Polrestabes Bandung juga berhasil menangkap sang penadah bernama Delfi Candri (43).
DC berperan dalam kelancaran aksi pencurian dengan menerima atau penadah barang-barang dari tersangka.
“Jadi ada Dua, yang DC itu sebagai penadah, jadi barang hasil curian dijual kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pegang Senpi untuk Jaga Diri, Pria di Bogor Ini Ditangkap Polisi
Budi menerangkan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian, dengan motif alasan ekonomi, karena yang bersangkutan mengaku tinggal sendirian.
Akibat perbuatannya, NS diancam dijerat hukuman dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara sang penadah alias DC, dijerat sanksi Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bas)