Super Tax Deduction : Insentif Untuk Industri Dukung Pengembangan SDM

Mengenai hal-hal teknis terkait insentif pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, diatur secara rinci dalam PMK RI No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019.
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar.

Harapan kami, dengan memahami program vokasi/magang oleh industri ini akan bermanfaat bagi kedua belah pihak, melalui hubungan kerja sama yang kuat dan harmonis (link and supermatch), serta menghasilkan SDM unggul yang dapat memperkuat Indonesia.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Rudy Rudiawan

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat I

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan