PT tersebut merupakan badan hukum yang berdiri sebagai perusahaan keuangan yang sudah diawasi oleh OJK. Perusahaan yang mengubungkan pihak yang ingin melakukan pinjaman dengan bunga yang sangat kecil.
Namun, LinkAja bukan hanya bisa melakukan transaksi pembayaran aja, tetapi juga bisa melakukan pinjaman uang dengan nominal yang sesuka kamu ingin diajukan.
Pada tahun 2016, website tersebut sudah tercatat sebagai e-wallet yang bisa melakukan pinjaman uang juga dibawah naungan PT Fintek Karya Nusantara atau Finarya, dan pastinya sudah diawasi oleh OJK.
Baca Juga:Begini Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu Langsung Cair!PKS Jabar Target Menangkan Anies Baswedan 80 Persen, Bacaleg Banyak Wajah Baru
Pinjam di aplikasi tersebut bisa kamu coba, karena memiliki bunga rendah, proses cepat, tidak perlu nunggu satu hari sudah langsung cair.
