56.687 Kepala Keluarga Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan

Ika mengingatkan, dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.

Dalam perkembangan di lapangan ditemui berbagai hambatan administrasi  diantaranya data kependudukan tidak update yang menyebabkan terkendalanya pembuatan rekening.

Sebagai tindak lanjut, BPBD Cianjur telah bertemu Camat Cugenang, Kepala Disdukcapil, operator Disduk kecamatan, serta beberapa kades yang warganya terkendala administrasi kependudukan. 

“Permasalahan data kependudukan dalam proses penyelesaian di kantor Camat Cugenang berupa  perekaman dan update data kependudukan,” jelas Ika. 

Pemerintah mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp.15 juta, rusak sedang Rp.30 juta dan rusak berat Rp.60 juta.

Baca juga: Wagub Jabar Apresiasi Pembangunan Kabupaten Bandung

Pemdaprov Jabar bersama Pemda Kabupaten Cianjur, BPBD masing – masing, serta Bank Mandiri selaku bank yang ditunjuk pemerintah mengawal agar pencairan dana stimulan berjalan lancar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan