Ternyata Ada Pinjol yang Halal Bahkan Berpahala, Ini Ciri-cirinya

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Arab latin: wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

2. Berniat segera melunasi utang

Bagi peminjam, sebaiknya memiliki niat untuk segera melunasi utang saat sudah memiliki uang. Dilarang untuk menunda membayar utang saat sudah ada rejeki. Ketika hal ini dilakukan maka hukumnya haram.

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.

Artinya: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR Nasa’i).

3. Ikhlas  memberi pinjaman

Bagi orang yang memberikan pinjaman, sebaiknya mengawalinya dengan niat ikhlas. Terkadang orang yang meminjam uang belum bisa melunasi utangnya, maka sang pemberi pinjaman sebaiknya tidak menagih terus menerus.

Dalam surat Al Baqarah ayat 280, Allah SWT berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab latin: Wa ing kāna żụ ‘usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn

Artinya: “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Sitem Pinjaman online yang demikian ini yang Diperbolehkan, bahkan oleh MUI. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengatakan, pinjam meminjam uang dengan cara online hukumnya boleh.

Pembolehan pada pinjol didasari teori dalam kitab Al-Ma’ayir As-Syar’iyah An-Nasshul Kamil lil Ma’ayiri As-Syar’iyah.

Teori menyatakan, serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i’tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah).

“Serah terima dilakukan dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan) dan kewenangan untuk tasharruf(mengelola). Serah terima dianggap sudah terjadi dan sah, meski belum terjadi secara fisik (hissan),” jelas Abdul Muiz.

Fikih lain menjelaskan, yang dipertimbangkan dalam akad piutang adalah substansinya. Kegiatan jual beli melalui telepon dan media online lainnya menjadi salah satu pilihan, berikut haditsnya,

والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ…. وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.

Artinya: “Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan.” (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan