Triwulan Pertama 2023, bank bjb Tumbuh 10,8%

Diakhir paparan, Yuddy optimis bahwa kinerja bank bjb hingga akhir tahun akan semakin baik, dengan proyeksi pertumbuhan pada level 11% – 12% untuk kredit, dimana porsi kredit dengan yield yang lebih tinggi akan diutamakan untuk mengimbangi tekanan biaya dana.

“Kami melihat ruang pertumbuhan untuk penyaluran kredit masih cukup baik didukung dengan berbagai kebijakan yang ada untuk mendorong pemulihan ekonomi, meski masih terdapat tekanan pada biaya dana,” ucap Yuddy.

bank bjb pun berkomitmen untuk terus memperluas bisnis, antara lain memperkuat jaringan hybrid offline dan online channels.

Saat ini bank bjb memiliki 926 jaringan fisik dan 1.883 terminal perbankan elektronik terus kami pertahankan.

Saat ini, ekosistem digital bank bjb terus bertumbuh pesat dengan jumlah pengguna DIGI Mobile apps user sebanyak 1,38 juta user, tumbuh 103% dibandingkan tahun sebelumnya dan QRIS merchant sebanyak 945,9 ribu merchant, tumbuh 70,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Layanan hybrid online offline tersebut saat ini tersebar di 14 Provinsi di Indonesia, dimana pengembangan kepada provinsi-provinsi lainnya dijalankan melalui “Kelompok Usaha Bank”, bersinergi dengan BPD-BPD setempat yang tentunya sehat dan berkinerja baik, sehingga dapat saling memberikan nilai tambah bagi seluruh anggota kelompok usaha dibawah bank bjb sebagai perusahaan Induk.

Disampaikan Yuddy, saat ini Bengkulu dan Sulawesi Tenggara merupakan dua provinsi terdekat yang sedang berproses menjadi provinsi ke 15 dan 16 untuk cakupan operasional secara grup.

Aksi korporasinya sendiri untuk Bank Bengkulu saat ini tengah berproses untuk setoran modal kedua dengan nilai sebanyak-banyaknya 150 milliar yang apabila berjalan dengan lancar seluruh proses akan dapat rampung dalam waktu dekat di tahun 2023 ini.

Mengenai Kelompok Usaha Bank, bank bjb telah memperoleh persetujuan dari RUPS Bank Bengkulu untuk menjadi pemegang saham pengendali bersama sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan akan melakukan setoran modal tahap kedua, sebanyak-banyaknya 150 milliar rupiah dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan