SELEBGRAM atau influencer di media sosial Instagram, Ajudan Pribadi dikabarkan terbebas dari tuntutan pidana.
Pria bernama asli Akbar itu, beberapa waktu silam sempat dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan, serta penggelapan penjualan mobil senilai Rp1,3 miliar.
Namun kini dirinya terbebas atas tuntutan pidana tersebut, yakni usai pelapor mencabut tuntutannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, alasan Ajudan Pribadi terbebas dari tuntuan, lantaran kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.
“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5) melansir Disway.id.
Pelaksanaan mekanisme Restorative Justice antara Ajudan Pribadi dengan korbannya sudah dilakukan sejak 20 April 2023 lalu.
Restorative Justice antara keduanya dilakukan karena mereka sepakat untuk mengakhiri perkara karena kerugian korban akan diganti oleh Ajudan Pribadi. Sehingga laporan kasus tersebut dicabut.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” jelasnya.
Sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap karena melakukan penipuan terhadap rekannya.
Selebgram ajudan pribadi dibekuk polisi terkait dugaan penipuan Rp 1,3 Miliar. Ajudan Pribadi diamankan oleh Personel Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan pria bernama asli Akbar itu menyebut kepada penyidik motifnya adalah kebutuhan ekonomi.
“Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi,” katanya kepada awak media, Rabu 15 Maret 2023.
Selain itu, uang hasil penipuannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehari-hari.
Seperti membeli makanan dan kebutuhan hidupnya. Syahduddi menambahkan, Ajudan Pribadi juga mengaku kalau uang hasil dia menipu masih ada. Belum semua uang tersebut habis dipakai.
“Saat ini uang yang digunakan sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kami jadikan sebagai barang bukti,” ucapnya.