Polresta Bandung Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Cimenyan, Diantaranya Residivis Curat dan Pengeroyokan

JABAR EKSPRES – Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Sahara Kavling 3, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 30 April 2023.

 

Tiga pelaku ini berinisial DS (39), SP (33) yang merupakan residivis dalam kasus Curat dan pengeroyokan sedangkan satu lagi R (42) merupakan seorang penadah.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap di kediamannya setelah melakukan penyelidikan melalui CCTV milik korban yang bernama Gugi Gustaman (31).

 

“Alhamdulilah kami berhasil menangkap ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Cimenyan setelah melakukan penyelidikan,” ujar Kusworo saat ditemui, Selasa 2 Mei 2023.

 

Kusworo menjelaskan jika awal mula kejadian ini berawal ketika korban melaporkan dan menginformasikan kejadian pencurian yang menimpanya di media sosial dimana pelaku terdeteksi lewat CCTV.

 

“Setelah kami ambil keterangan korban dan kami lakukan penyelidikan kami dapatkan bahwa korban sebelumnya meninggalkan rumah pada jam 12.30 untuk berwisata , kemudian sekitar  jam 14.00 rumahnya dimasuki oleh orang tak dikenal atau maling,” katanya.

 

Lanjut Kusworo menambahkan ketika maling tersebut masuk ke dalam rumah korban, CCTV tersebut memberikan notif kepada pemilik bahwa ada pergerakan atau motion.

 

“Begitu terlihat ada pergerakan dari orang tak dikenal terlihat ada wajahnya kemudian korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian berdasar rekaman CCTV miliknya,” jelasnya.

 

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya kata Kusworo langsung melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV tersebut dan berhasil mendapatkan ketiga pelaku ini.

 

“Dari situ didapatkan hasil dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan kepolisian baik dari CCTV dan bukti-bukti terkait di sekitar tkp maka kami dapatkan identitas tersangka,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 laptop, 1 nintendo, 2 BPKB dan Handphone sebanyak 5 buah milik korban.

 

“Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh penadah ke orang lain lewat online,” tegasnya

 

Atas perbuatannya karena tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu dan lompat jendela, juga melakukan tindakannya bersama lebih dari dua orang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan