Puluhan Kendaraan Truk Sumbu Tiga Kena Tilang di Padalarang

JABAREKSPRES – Sejumlah kendaraan truk sumbu tiga terpaksa di tilang oleh petugas kepolisian di Jalan Arteri Padalarang karena melanggar jam operasional.

Aturan larangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Truk sumbu tiga untuk sementara dilarang melintas. Sebab dikhawatirkan akan menganggu arus mudik dan balik lebaran.

Pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di jam-jam tertentu, sesuai dengan rujukan SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

“Tadi kami tindak sekitar 10 kendaraan sumbu 3 karena melanggar aturan operasional selama Ops Ketupa Lodaya karena masih ada arus balik mudik dan wisata di libur Lebaran ini,” tutur KBO Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Dede Sumpena saat ditemui di Simpang Padalarang.

Dede menyebut kendaraan sumbu tiga ke atas yang ditindak yakni kendaraan yang membawa muatan yang tidak dikecualikan.

Sementara kendaraan yang dikecualikan seperti membawa BBM, sembako, hingga ternak tidak ditindak.

“Sasarannya sumbu tiga ke atas, kami tindak. Jadi tadi ada yang membawa kain, bahan bangunan, itu kendaraan yang tidak dikecualikan sehingga kami tindak,’’ tutur Dede.

Kendati begitu, lanjut dia, untuk truk pengangkut BBM, kebutuhan pokok, ternak dan air mineral masih diperbolehkan melintas.

Sementara itu Dani 45, salah seorang sopir kendaraan sumbu tiga yang ditindak oleh jajaran Satlantas Polres Cimahi mengaku baru mengetahui ada aturan soal batasan jam operasional tersebut.

“Baru tahu barusan (saat ditilang), jadi sebelumnya nggak tahu. Tapi ya nggak apa-apa, biar tertib juga,” ucap Dani.

Dani sendiri mengenai kendaraan sumbu tiga dengan muatan kain yang dibawa dari gudang di daerah Cangkorah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tujuan Jakarta.

“Bawa kain mau dikirim ke Jakarta. Tadi ditindak dulu, terus sekarang mungkin mau balik lagi ke garasi atau gak ke rest area terdekat dulu istirahat, baru nanti jalan lagi setelah jam 24.00 WIB, soalnya setelah itu boleh jalan lagi,” kata Dani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan