SEBANYAK 700 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah melengkapi persyaratan.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, ratusan bakal calon tersebut mampu memenuhi syarat minimal dukungan pemilih.
Serta memenuhi sebaran untuk dapat mengikuti pemilu 2024, seperti yang diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ada 139 bakal calon perempuan atau sebesar 19,86 persen dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen,” ungkap Idham, melansir dari ANTARA, Sabtu (29/4).
Dia menambahkan, jumlah bakal calon anggota DPD paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yaitu mencapai 55 orang. Sementara untuk jumlah bakal calon paling sedikit ada di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yakni 9 orang.
Terkait dengan representasi 30 persen keterwakilan perempuan, kata Idham, persentase perempuan yang menjadi bakal calon anggota DPD paling banyak ada di Sumatera Selatan, yakni mencapai 50 persen dari keseluruhan bakal calon yang ada.
“Sementara itu, yang sama sekali tidak ada (representasi perempuannya) atau 0 persen ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” katanya.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023.
“Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama empat belas hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPD untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Hasyim juga menyampaikan pendaftaran calon anggota DPD itu dapat dilakukan di kantor KPU provinsi di seluruh Indonesia atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.
Salah satu ketentuan pendaftaran calon anggota DPD itu adalah pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.