Kartu Prakerja Gelombang 51 Ditutup Hari Ini, Yuk Login di Sini!

Kartu Prakerja Gelombang 51 Ditutup Hari Ini, Yuk Login di Sini!
Kartu Prakerja Gelombang 51 Ditutup Hari Ini, Yuk Login di Sini!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 akan ditutup hari ini Selasa, 25 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Bagi kamu yang belum gabung pada Kartu Prakerja gelombang 51, segera akses dan login dashboard prakerja.go.id.

Sebelum tanggal dan waktu yang telah ditentukan, ada baiknya kamu segera klik gabung pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51.

Baca Juga:Sinopsis Film Homefront, Kisah Haru Ayah Menyelamatkan Putrinya dari GengsterSinopsis Film The Courier: Seorang Pengusaha Terlibat Konflik Senjata Nuklir

Jadi, pastikan kamu telah klik gabung gelombang 51, dan mengikuti proses pendaftaran program Kartu Prakerja.

Sebagaimana kamu ketahui pembukaan gelombang 51 sudah dibuka sejak tanggal 20 April 2023 serentak se-Indonesia.

Tepat pada hari ini, pihaknya akan menutup pendaftaran gelombang 51 bagi kamu yang berminat mengikuti program resmi dari pemerintah ini.

Sebetulnya ada banyak manfaat yang harus kamu ketahui jika kamu lolos seleksi pendaftaran program resmi ini.

Manfaat yang paling umum yakni kamu berkesempatan mendapatkan pengalaman pelatihan profesional sesuai bidang yang kamu suka.

Selain itu, kamu juga akan mendapatkan manfaat materil berupa bantuan insentif total hingga Rp4,2 juta.

Jadi, jika kamu lolos seleksi dan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan pada program ini, kamu berhak mendapatkan manfaat ini.

Baca Juga:Sinopsis Film God of Gamblers II, Dewa Judi Kena TipuSinopsis Film Beyond Skyline Sedang Tayang di Bioskop Trans TV

Jika kamu ingin mendapatkan pelatihan secara gratis dan mendapatkan bantuan insentif Rp4,2 juta, silakan penuhi syarat berikut ini.

Syarat Daftar Program Prakerja Gelombang 51

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 hingga 64 tahun.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti bersekolah atau kuliah.

-Sedang mencari kerja, pekerja, pelaku UMKM yang sedang membutuhkan skill.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa daftar.

-Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota TNI.

-Bukan merupakan kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

0 Komentar