Korea Menerapkan Aturan Baru Untuk Idol Kpop di Bawah Umur

Jabar Ekspres – Dilansir dari Kbizoom, Baru-baru ini pemerintah Korea Selatan mengesahkan Peraturan baru yang bertujuan untuk melindungi idol kpop di bawah umur.

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah menyetujui amandemen baru-baru ini terhadap “Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Publik”.

Khusus untuk idol kpop yang debut di bawah umur, kini ada peraturan tambahan sebagai berikut.

BACA JUGA: Penggemar Kesal Karena VIVIZ Tetap Harus Tampil Meski Dalam Kondisi Berduka

Pertama, perusahaan hiburan Kpop harus merilis laporan pendapatan artis setidaknya setahun sekali dan kapan pun artis memintanya.

Kedua, pembatasan jam kerja bagi entertainer di bawah umur dikurangi sebagai berikut:

  • Anak-anak di bawah 12 tahun: 25 jam seminggu dan 6 jam sehari
  • 12-15 tahun: 30 jam seminggu dan 7 jam sehari
  • 15 tahun ke atas: 35 jam seminggu dan 7 jam sehari

Ketiga, kegiatan yang melanggar hak pendidikan seniman di bawah umur, seperti bolos atau putus sekolah, kini dilarang.

BACA JUGA: Menyayat Hati! Ini Harapan Terakhir Moonbin ASTRO Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Keempat, tindakan yang membahayakan kesehatan idola di bawah umur, seperti memaksa mereka untuk “terlihat lebih baik” atau “menurunkan berat badan”, atau melecehkan mereka secara fisik atau verbal apapun caranya, kini dilarang.

Terakhir, pihak berwenang sekarang diharuskan untuk menunjuk seorang karyawan sebagai “Petugas Perlindungan Anak” yang bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan idola di bawah umur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan