Penjelasan Pemerintah Terkait Potongan Tunjangan Hari Raya (THR) Yang Sempat Heboh

JABAR EKSPRES – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang paling dinanti-nanti oleh pekerja di Indonesia karena sebentar lagi akan memasuki hari raya Idul Fitri 2023. Sebagian besar dari pekerja tentunya telah menerima THR tersebut dari perusahaan masing-masing.

Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pembagian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan dasar hukum pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) ini.

Topik tentang THR ini sempat hangat di jagat maya, Twitter beberapa hari yang lalu. Salah seorang warganet mengunggah kegelisahannya ke Twitter pada Sabtu (15/4/2023) karena THR yang didapatkannya dikenakan pajak. Maksud dia mengunggah tersebut adalah menanyakan kepada warganet yang lain, apakah mengalami hal yang sama dengannya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset Segera!

Penjelasan Pemerintah

Keluhan dari warganet tersebut mendapatkan respon dari pemerintah melalui Anwar Sanusi yang menjabat sebagai Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker). Pihaknya menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pekerja atau buruh tidak boleh dipotong atau dikenakan pajak. Akan tetapi, Tunjangan Hari Raya tersebut dapat dikenakan PPh 21 (pajak penghasilan) andai melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong. Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka kena PPh, begitu sebaliknya,” ujar Anwar Sanusi pada Minggu, 16 April 2023.

Lalu, melalui akun Instagram @kemnaker juga menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh yang dikenakan PPh 21. Namun, potongan untuk PPh 21 (gaji, THR, bonus, dll) akan berbeda bagi setiap pekerja karena besaran objek pajak yang dikenakan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jadi factor yang berpengaruh.

BACA JUGA: Perbedaan Proses Perampasan Aset Koruptor Saat Ini Dan Setelah RUU Perampasan Aset Disahkan

Posko Aduan THR

Pemerintah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Satgas ini berfungsi untuk menampung berbagai keluhan masyarakat (pekerja dan buruh) mengenai Tunjangan Hari raya. Setiap pengaduan dapat diadukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan