KPK Lakukan Penggeledahan Kantor Wali Kota Bandung Yana Mulyana

BANDUNG – Setelah melakukan Operasi Tangkat Tangan (OTT) dan menetapkan tersangka terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kerja Wali Kota di Balai Kota.

Rombongan petugas KPK tiba di Balai Kota pada pukul 12.00 WIB dengan menggunakan dua unit roda empat berwarna hitam.

Dalam melakukan penggeledahan, petugas KPK dikawal ketat oleh anggota kepolisian. Petugas KPK melakukan penelusuran setiap ruangan untuk mencari dokumen penting yang dapat dijadikan bukti atas kasus suap yang menimpa Yana Mulyana.

Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan Layanan Internet dengan proyek sebesar Rp 2,5 miliar.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa beberapa pecahan mata uang rupiah dan asing senilai Rp 924,6 Juta dan Sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Ahad dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar jangan terlibat kedalam kasus korupsi.

Menurutnya, dalam momentum lebaran dan pelaksanaan Pilkada banyak kepala daerah yang terjerat kasus suap dan gratifikasi.

‘’Pemberian kepada pejabat negara apapu bentuknya sangat dilarang dan masuk ke dalam gratifikasi,’’ ujar Ghufron.

Selain itu, untuk kebutuhan politik di momentum lebaran atau dengan tujuan merawat kontituen, biasanya mejadi alasan para kepala daerah atau pejabat melakukan korupsi.

Untuk itu, atas kasus OTT yang baru saja dilakukan di Kota Bandung, KPK akan melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari informasi kemungkinan-kemungkinan terjadi penyuapan pada kasus proyek-proyek lainnnya.

Ketika ditanya apakah KPK akan mengembangkan kasus tersebut ketika dianggarkan oleh anggota legislatif, Gufron memastikan untuk melakukan pengembangan ke arah selanjutnya pasti akan dilakukan KPK.

Menurut Gufron, kasus OTT ini merupakan pintu untuk melakukan penelisikan terhadap berbagai kegiatan proyek yang ada di Kota Bandung.

Dengan begitu, dalam melakukan pengembangan tidak hanya kesamping tapi horizontal akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kegiatan proyek sebelumnya.

Tinggalkan Balasan