Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 17 April – 23 April 2023

Jabar Ekspres – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali. Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”.

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS

Namun, jika ingin memperpanjang secara offline, Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di kota Bandung.

SIM keliling Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: BTC Fashion Mall, The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos.

Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal 17 April 2023 – 23 April 2023:

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 17 April – 23 April 2023
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 17 April – 23 April 2023/simrestabes1

Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.

Selama cuti bersama dalam rangka hari raya idul fitri 1444H, perpanjangan yang biasanya juga dapat dilakukan di:

  1. Outlet Metro Indah Mall (MIM) lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
  2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.

Untuk sementara diliburkan pada tanggal 19 April – 25 April 2023.

BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Ada 4 Juta Saldo DANA Gratis! Cek Sekarang!

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 – 25 April 2023, dapat diproses perpanjangan SIM mulai tanggal 26 April 2023 – 3 Mei 2023.

Melayani KTP se-Indonesia.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  2. KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
  3. Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  4. Bagi Peserta, Wajib memakai Masker.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
  7. Bag penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan