Pemetaan Kawasan Hutan Masih Semrawut, Perhutani Diminta Bentuk Regulasi Tegas

BERANTAKAN: Lahan tanaman Edelweis Rawa tempak rusak akibat dari para peserta lomba trail yang melalui kawasan lindung tersebut. Perhutani diminta bentuk regulasi tegas. (DOK/JABAR EKSPRES)
BERANTAKAN: Lahan tanaman Edelweis Rawa tempak rusak akibat dari para peserta lomba trail yang melalui kawasan lindung tersebut. Perhutani diminta bentuk regulasi tegas. (DOK/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

BANDUNG – Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten seakan tak paham pemetaan lahan, sehingga kawasan hutan lindung sampai saat ini masih tergolong semrawut.

Perwakilan Pecinta Alam Jawa Barat, sekaligus Ketua Dewan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dedi Kurniawan menyampaikan, terkait pemetaan lahan kawasan hutan lindung, belum ada payung hukum yang saklek.

“Perhutani dalam pengelola kawasan, mereka menggunakan regulasi sendiri. Petak, anak petak,” kata Dedi kepada Jabar Ekspres, Minggu (16/4).

“Bukan blok pemanfaatan, bukan blok perlindungan dan sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga:Polres Cimahi Sisir Ranjau Paku di Ruas Tol PurbaleunyiPolresta Bandung Siapkan Call Centre 110 untuk Informasi Kepadatan Kendaraan

Diketahui, Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten merupakan salah satu unit kerja dari Perum Perhutani yang mengelola hutan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, kawasan hutan yang dikelola Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, di Jawa Barat memiliki luas 602.532,20 hektare atau 17,03 persen dari luas provinsi.

Sementara untuk luas kawasan hutan yang dikelola Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Provinsi Banten, seluas 78.487,65 hektare atau 8,12 persen dari luas provinsi.

Dedi menilai, terkait pemetaan kawasan hutan seharusnya disamakan baik oleh Perhutani juga oleh Aliansi Pecinta Alam Jabar termasuk masyarakat.

“Perlu diubah dan harus disamakan, sesuai regulasi. Walaupun belum ada payung hukum, saya pikir Perhutani sangat memungkinkan proses regulasi tersebut,” ujarnya.

Dedi menerangkan, melihat banyak kawasan hutan lindung yang rusak akibat tak jelasnya pemetaan lahan serta belum adanya payung hukum, maka regulasi hingga aturan hukumnya harus segera ditegakkan.

“Saya pikir ini genting sekali. Dalam hal ini berarti urgentsi regulasi, minimal berawal dari diputuskan oleh direksi, kemudian jadi keputusan menteri itu memungkinkan,” terangnya.

Baca Juga:Tambah 6 Gate Tol Cileunyi untuk Antisipasi Kepadatan Arus Mudik Hari RayaH-6 Hari Raya Idul Fitri, Jalur Arteri Mulai Dipadati Kendaraan Roda Dua

Dedi menegaskan, pihaknya akan terus mendorong regulasi mengenai pemetaan lahan di kawasan hutan lindung bisa cepat diputuskan.

“Kita kawal agar regulasi tersebut keluar dan berjalan, sebagai payung hukum,” tegasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden rusaknya lingkungan di Rancaupas, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung akibat acara motor trail.

Mengingat hal tersebut, menurut Dedi, Perhutani seharusnya bisa tegas dan jelas terkait pemetaan kawasan hutan lindung, mana yang dijadikan konservasi hingga lahan mana saja yang boleh digunakan aktivitas manusia.

0 Komentar