JABAREKSPRES – Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa masih berjalan dan akan berlanjut pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis, 13 April 2023.
Teddy Minahasa didakwa karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Di persidangan Teddy dituduh terlibat dalam penggelapan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti hasil penangkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.
Klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan Syamsul Maarif di persidangan mengatakan bahwa sabu 5 kg adalah hasil penyisihan dari barang bukti sabu 35 kilogram yang dimusnahkan pada tanggal 15 Juni 2022. Keterangan Doddy dan Maarif tersebut diragukan kebenarannya dan belum pernah dibuktikan oleh penyidik.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Berpotensi Bebas, Ini Faktanya
Fakta persidangan justru membuktikan bahwa semua barang bukti telah dimusnahkan dan tidak ada penggantian 5 kilogram sabu dengan tawas.
“Semua saksi dari Bukittinggi, penyidik-penyidik, tidak ada satupun melihat, utuh semua, rapih, tidak ada bukti penukaran,” ujar Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.
Dari keterangan mereka berlima saat sidang, tidak ada yang pernah mendengar, melihat, atau melakukan penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Tim penasihat hukum Teddy Minahasa juga bertanya pengetahuan aparat itu mengenai perbedaan bentuk sabu dan tawas.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa Tanpa Keringanan
“Bentuknya masih padat dan kristal, sedangkan tawas itu agak terurai. Jadi dari segi fisik pada saat pemusnahan saksi menyatakan bentuknya padat, kristal, berarti yang dimusnahkan 35 kilogram itu adalah narkoba, tidak ada penukaran,” tutur Hotman Paris.
Kelima saksi polisi dari Polres Bukittinggi tersebut adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo.
Reza menilai kesaksian mereka bisa lebih dipercaya karena para polisi dari Polres Bukittinggi tersebut mengalami dan bersentuhan langsung dengan objek dan kejadian yang sedang jadi pokok perkara, adakah penukaran sabu dengan tawas.
“Saya memandang mereka berbeda karena mereka bersentuhan langsung dengan objek yang sedang jadi pokok persoalan. Jadi bukan sebatas menyaksikan tapi mereka-mereka bersentuhan langsung dengan objek itu.