JABAR EKSPRES- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyatakan sedang ada penataan SDM di instansi pemerintah, Sehingga honorer akan dihilangkan.
Status kepegawaian honorer akan ditiadakan per 28 November 2023. Penyebab Ditiadakannya Tenaga Honorer Menurut Deputi Bidang SDM, Alex Denni, penyebab kebijakan ini adalah jumlah tenaga honorer yang terus membengkak.
Saat ini, total ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Selain itu, penyebab lainnya adalah pengupahan tenaga honorer yang terkadang kerap di bawah UMR.
Tenaga honorer sendiri memiliki peran besar di pemerintahan. Maka dari itu, hal ini perlu dibahas dengan seksama agar memberikan solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam menyikapi masalah tenaga honorer akan dihilangkan. Pihaknya tengah merundingkan 4 prinsip untuk kebijakan ini:
- Tidak ada PHK massal
- Tidak akan ada pembengkakan anggaran
- Tidak boleh ada penurunan honor yang diterima tenaga honorer
- Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga untuk menjadi ASN
Lalu bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Pemerintah Indonesia ini ?
Mendorong para tenaga honorer dan non-ASN lainnya untuk mengikuti seleksi calon ASN melalui 2 jalur yang tersedia, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) da Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)