Jabar Ekspres – Sebanyak 17.228 pegawai yang terdiri dari 14.479 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2.819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemkab Bogor akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menyatakan, saat ini tengah dihitung jumlah THR yang akan diberikan kepada ASN.
“Insya Allah 4-5 hari sebelum lebaran sudah kita cairkan, nilainya sedang dihitung, yang jelas itu THR yang dibagikan adalah gaji yang ke 14 plus TPP (tambahan penghasilan pegawai) 50 persen TPP,” katanya, Rabu (12/4).
Teuku menambahkan, pemberian THR untuk ASN dan PPPK otomatis masuk ke dalam rekening masing-masing pegawai.
“Akan masuk otomatis ke rekening masing masing, sesuai dengan perhitungan THR yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, pembagian THR tersebut tidak harus menunggu rekomendasi dari kemendagri walaupun masuk ke dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Tidak harus nunggu rekomendasi yah, karena kan itu masuk ke Perbup, kalau Perbup kan harus minta izin dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya,” pungkasnya. (sfr)