JABAR EKSPRES – Seorang Kiai pengurus sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah aksi bejadnya cabuli 14 santri terungkap.
Penetapan Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka oleh Kapolda Jateng oleh Irjen Polisi Ahmad Luthfi dan jajarannya disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Mapolres Batang, Selasa 11 April 2023.
“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa siang (11/4).
Aksi Kiai Ponpes di Batang ini terungkap setelah beberapa korban melaporkannya ke Mapolres Batang.
Hingga hari ini diketahui ada sebanyak 14 orang yang sudah menjadi korban dari perbuatan pelaku sejak 2019 lalu. Mirisnya hanya satu korbannya yang sudah ada diusia cukup, Sementara lainnya masih dibawah umur.
Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa delapan dari 14 korban mengalami luka robek pada alat vital, sementara enam korban lainnya tidak, sehingga masuknya kategori pencabulan..
Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah diiming-imingi akan mendapatkan karomah, setelah mau disetubuhi olehnya.
Saat pagi hari, pelaku sengaja membangunkan korban yakni santriwati yang menjadi targetnya, kemudian diajak ke kesuatu tempat yang masih berada dilingkungan ponpes tersebut.
Dilokasi tersebut, W kemudian mengajak korbannya untuk melakukan persetubuhan. Namun sebelumnya sang Kiai melakukan ijab Qobul sehingga meyakinkan korbannya bahwa apa yang dilakukannya adalah sah sehingga kini mereka berstatus suami istri.
Setelah melakukan pesetubuhan, W lantas memberikan uang jajan dan meminta korbanya tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain terutama orang tuanya.
Aksinya tersebut berhasil ditutupinya hingga berjalan sampai 4 tahun.
“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” tambahnya.
“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” demikian Kapolda Achmad Lutfhi.