Risiko Galbay di Pinjol Adakami dan Keluhan Konsumen Soal Cara Penagihan DC yang Kasar

JABAR EKSPRES – AdaKami merupakan suatu platform Pinjaman online (Pinjol) yang menggunakan sistem peer-to-peer lending. Banyak keluhan soal metode penagihan Pinjol Adakami ketika peminjam mengalami galbay atau gagal bayar. Kami akan menguraikan risiko galbay di Pinjol Adakami dan keluhan konsumen dengan cara penagihan Debt Collector -nya.

Platform ini menawarkan fasilitas pinjaman tanpa jaminan apapun dengan tujuan untuk memberikan akses keuangan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan juta orang.

AdaKami adalahi aplikasi pinjaman online yang memberikan limit pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta, dan tenor pinjaman yang panjang sehingga dapat dicicil dalam jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan.

Bunga maksimum yang dikenakan oleh AdaKami adalah 36 persen per tahun, dan biaya layanan mandiri adalah 1,42 persen dari pokok pinjaman.

Menurut berbagai sumber, banyak keluhan yang diterima mengenai taktik Debt Collector (DC) AdaKami dalam melakukan penagihan. Keluhan-keluhan tersebut dapat ditemukan di berbagai tempat seperti website pengaduan konsumen, forum, kolom komentar portal berita, dan akun media sosial resmi AdaKami.

Keluhan yang umum adalah kurangnya kesabaran para DC saat menagih, mereka terkesan terburu-buru dalam meminta pembayaran tanpa memperdulikan kesulitan finansial yang dialami oleh pengguna.

BACA JUGA : Review Pinjol AdaKami, Bunga, Cara Pinjam, Simulasi dan Pengalaman Pengguna

Selain itu, tindakan kekerasan verbal seperti berbicara kasar sering dilakukan dalam proses penagihan. Oleh karena itu, ada beberapa orang yang menyebut AdaKami sebagai pinjol yang sah tetapi tindakan yang dilakukan mirip dengan pinjol ilegal.

Metode Penagihan DC AdaKami ketika gagal bayar

Jika terjadi keterlambatan pembayaran atau galbay pada Adakami, akan dikenakan denda keterlambatan seperti yang biasanya terjadi pada pinjaman online lainnya.

Adakami juga melakukan pemantauan rutin terhadap nasabahnya, sehingga jika ada keterlambatan pembayaran maka pasti akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.

Pertama, jika Anda galbay pada pinjol Adakami, maka akan dikenakan denda yang besar dan bertambahnya bunga. Besar denda yang dikenakan biasanya per hari, sehingga jika terlambat membayar 2 hari dari tanggal jatuh tempo, maka berisiko akan dikenakan denda 2 kali lipat dari jumlah pinjaman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan