2. Waktu shalat masih longgar jika mendahulukan makan. Jika waktunya sempit, tidak memungkinkan jika makan dulu, maka dia harus mendahulukan shalat.
3. Memungkinkan untuk makan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus mendahulukan shalat. Contoh tidak memungkinkan: makanan dihidangkan di warung, sementara dia tidak memiliki uang untuk membelinya. Atau dia sedang puasa, sementara makanan dihidangkan di waktu asar.
Berdasarkan keterangan di atas, orang yang sedang berbuka puasa, dan di hadapannya ada makanan menarik baginya, maka hendaknya dia dahulukan makan sebelum shalat.