Tegas Ma’ruf Amin: Tidak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

TAHUN politik di depan mata. Pemilu dan pilkada bakal berlangsung pada tahun 2024 mendatang.  Wakil Presiden, Ma’ruf Amin kembali menegaskan, para calon kandidat harus menaati peraturan.

Terlebih kepada semua pihak agar tidak melakukan politik uang dan berkampanye di tempat ibadah.

“Ya saya kira pertama, tentu tidak boleh ada money politic (politik uang), itu sudah ada aturannya. Tidak boleh kampanye di tempat-tempat ibadah juga sudah ada aturannya,” kata Ma’ruf Amin, di sela kunjungan kerja di Jawa Tengah, Selasa (4/4) melansir Antara.

Hal itu disampaikan Wapres menjawab pertanyaan wartawan soal adanya beberapa politisi yang membagikan uang dan sembako saat bulan Ramadhan, salah satunya di masjid.

Wapres mengatakan peristiwa pembagian uang dan sembako itu perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Mengenai berbagai kasus yang terjadi, itu mungkin kita minta Bawaslu untuk verifikasi, apakah itu masuk yang seperti dilarang atau bukan, nanti yang punya kewenangan itu wilayahnya Bawaslu,” ujar dia.

Dia mengatakan aturan kepemiluan sudah jelas mengatur tentang pelanggaran yang tidak boleh dilakukan.

“Tentunya aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak, atau dia masuk melanggar aturan atau tidak. Saya kira kita tunggu Bawaslu yang nanti memberi penjelasan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan