Selama Ramadhan Warga Bandung Tak Boleh Bakar Petasan hingga Sahur on The Road

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sedikitnya terdapat tiga poin dalam surat arahan Presiden Jokowi mengenai larangan gelar buka bersama tersebut.

Arahan Presiden RI

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Kendati demikian, untuk masyarakat umum diperbolehkan mengadakannya,” tutur Yana.

Sementara mengenai imbauan yang diedarkan melalui Surat Edaran Wali Kota, masyarakat Kota Bandung diminta agar menjaga ketertiban.

Arahan Wali Kota Bandung

  1. Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan salat Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di masjid atau lapangan dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh panitia pelaksana Salat Idulfitri dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan menjaga kebersihan lingkungan.
  3. Memakmurkan tempat ibadah/masjid dengan mengisi dan meningkatkan amalan pada Bulan Suci Ramadhan seperti Itikaf, Tadarus Alquran, Pengajian dan kegiatan lainnya serta menjadikan tempat untuk memfasilitasi pengelolaan penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
  4. Membangun kerukunan antar umat beragama, dengan saling menghormati terhadap pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan bagi umat Islam sebagai upaya untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama.
  5. Tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road.
  6. Pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan/berdagang secara terbuka atau demonstratif pada siang hari.
  7. Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
  8. Memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

“Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Salat Idul Fitri,” tegas Yana.

Tinggalkan Balasan