Apa Artinya Paylater dan Apa Saja Aplikasinya?

JABAR EKSPRES — Saat ini banyak sekali istilah paylater. Namun, sebenarnya paylater artinya apa sih?

Untuk mengetahu paylater artinya apa, kamu bisa mengikuti artikel ini sampai selesai. Karena, di sini akan ada penjelasan mengenai apa itu paylater dan bagaimana cara memakainya.

Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, pay later artinya layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang, tetapi harus kamu lunasi di kemudian hari.

BACA JUGA: Dapat Rp4,2jt Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Pakai KTP dan KK

Melihat manfaatnya yang bisa memberikan pinjaman secara online, tidak heran banyak orang yang menggunakannya.

Meskipun terlihat menguntungkan, tetapi sebaiknya kamu perlu menelaahnya lagi sebelum mencobanya.

Karena, ada beberapa keuntungan dan kerugian yang akan kamu alami jika kamu menggunakan jasa layanan ini.

Kelebihan Paylater

Kamu bisa mendapatkan tenor cicilan mulai dari 1 bulan sampai dengan 12 bulan lamanya.

Jika menggunakan jasa ini, kamu bisa menentukan sendiri suku bunga yang harus kamu bayar.

BACA JUGA: Klaim Rp5.600.000 Saldo DANA Gratis Terbukti Membayar

Karena, kalau kamu mengambil jangka pengembalian semakin singkat, bunga yang kamu bayar akan semakin kecil.

Kelemahan Paylater

Dengan menggunakan jasa layanan ini, ada beberapa kerugian yang bisa kamu rasakan dampaknya, di antaranya ialah sebagai berikut.

Yang pertama, kamu akan merasa lebih mudah untuk berhutang lagi di kemudian harinya. Kedua, bunga Paylater sebenarnya relatif tinggi.

Kemudian, dengan menggunakan Paylater ini, kamu juga berpotensi untuk mengalami masalah kebocoran data karena membagikan info pribadi.

BACA JUGA: Rp17jt Pinjol Saldo DANA Langsung Cair Tanpa BI Checking

Jika kamu ingin melakukan pinjaman dengan menggunakan cara ini, ada beberapa aplikasi yang bisa kamu coba.

Dalam memilih aplikasi ini, kamu haruslah berhati-hati karena aplikasi tersebut masih ada juga yang belum resmi.

Aplikasi Paylater Legal Terdaftar OJK

Di bawah ini ada beberapa aplikasi paylater terdaftar Otoritas Jasa Keuangan yang bisa kamu coba gunakan.

Shopee

Gojek

Traveloka

Blibli

JULO

Akulaku

LinkAja

Untuk menggunakan paylater ini, setiap aplikasinya memiliki ketentuan dan petunjuk yang berbeda-beda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan