Alasan OJK Larang Sementara Akulaku Paylater

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai tanggal 5 Oktober 2023 mereka telah memberlakukan pembatasan melarang terhadap operasi bisnis paylater Akulaku Finance Indonesia, salah satu perusahaan pembiayaan.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan. Tindakan ini di ambil karena Akulaku tidak mematuhi permintaan OJK untuk mengawasi skema pembiayaan mereka, khususnya yang berkaitan dengan buy now paylater (BNPL).

Lihat juga : Apa Benar Utang Pinjol Hangus Jika Tidak di Bayar?

“OJK telah memberlakukan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak mematuhi permintaan OJK, yang mencakup pembatasan penyaluran pembiayaan melalui skema buy now pay later (BNPL).” kata Bambang dalam pernyataan resmi (24/10/23).

Sehubungan dengan larangan sementara layanan paylater tersebut, OJK secara tegas melarang Akulaku untuk memberikan pembiayaan kepada debitur yang sudah ada atau debitur baru dengan skema BNPL atau skema pembiayaan serupa.

Hal ini juga mencakup penyaluran pembiayaan yang d ilakukan melalui skema channeling atau pendanaan bersama.

Selanjutnya, OJK memerintahkan Akulaku untuk menjalankan tindakan perbaikan sebagaimana yang tercantum dalam rencana tindak perbaikan Akulaku.

Rencana ini telah di respons oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Yang berisi tanggapan terhadap status pengawasan khusus.

Lihat juga : Daftar Bank Penyedia Layanan Paylater, Cek Bunga dan Promo!

Perlu di ketahui bahwa Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.

Akulaku dalam operasinya menawarkan layanan pembiayaan untuk belanja online kepada pelanggan. Memungkinkan mereka untuk memiliki barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti elektronik, peralatan rumah tangga, perabotan, produk makanan, pakaian, dan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan