18 Orang Tertipu dengan Modus Jual Beli Satwa Langka

BOGOR – Sekitar 18 orang tertipu dengan kerugian mencapai Rp 1 Miliar dengan modus penipuan investasi jual beli satwa langka termasuk Harimau Benggala.

Dari kasus tersebut Polresta Bogor Kota menetapkan TF, 31,  sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku utama dalam kasus modus penipuan itu.

“Kurang lebih (korbannya) ada 18 orang. Tapi, korban yang satu laporan itu kerugiannya Rp200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Kompol Rizka Fadhila saat menggelar konferensi pers pada Senin, (3/4).

Menurutnya, kasus dengan modus penipuan tersebut awalnya dari laporan salah satu korban pada Maret 2023. Pelaku menjanjikan keuntungan dari bisnis jual beli hewan langka.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berupaya meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu mendatangkan hewan langka dari luar negeri untuk diperjual belikan di Indonesia.

Tak hanya itu, pelaku memperkuat modus tipu dayanya dengan mengirim sejumlah dokumentasi berupa foto dan video hewan yang akan didatangkan ke Indonesia.

Kemudian, pelaku merayu korban dengan menjanjikan keuntungan kepada korban hingga Rp100 juta.

“Salah satu korban itu pun tertarik dan menginvestasikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp200 juta. Hewan yang dijanjikan (untuk didatangkan) adalah harimau,” jelasnya.

Kesal tak kunjung menerima uang hasil investasi yang dijanjikan oleh pelaku, membuat korban merasa tertipu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Ternyata setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia. Itu cuma sebagai modus pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirim foto dan video ke korban, sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku, namun realisasinya tidak terlaksana,” bebernya.

Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap seluruh jenis investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kalau masih ada yang merasa diiming-imingi pelaku atau menjadi korban bisa datang ke Polresta untuk kita bantu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yud/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan