JABAR EKSPRES – Penggunaan aplikasi pinjaman online pada saat ini sudah tidak asing lagi, Nmaun apa kamu tahu apa saja aplikasi pinjol yang terdaftar dalam OJK?
Untuk mengetahui aplikasi pinjaman online apa saja yang telah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kamu bisa terus simak artikel ini.
Kita sudah sama-sama tahu bahwasanya aplikasi pinjaman online sendiri saat ini sudah tidak asing lagi keberadaannya.
Dimana kamu bisa menemukan aplikasi pinjaman online saat ini di berbagai platform baik Play Store maupun App Store.
Pinjaman online sendiri hadir dengan berbagai penawaran yang menguntungkan bagi para pengguna pinjaman tersebut.
Karena aplikasi-aplikasi tersebut memberikan kemudahan dalam proses pengajuan, selain itu peminjaman limit yang besar, hingga suku bunga yang rendah.
Namun kamu sendiri juga perlu mewaspadai aplikasi-aplikasi pinjaman online baik itu yang sudah terdaftar dalam OJK ataupun yang belum terdaftar.
Baca Juga: Aplikasi Pinjol Legal Proses Bisa Cepat & Bunga Rendah!
Karena diketahui bahwa aplikasi pinjaman online sendiri memiliki bahaya dan resikonya masing-masing.
Oleh karena itu perlu kamu ketahui bahwa tidak di sarankan untuk menggunakan pinjaman online baik resmi maupun tidak resmi.
Namun di bawah ini terdapat beberapa aplikasi pinjaman online resmi terdaftar dalam OJK yang perlu kamu ketahui.
- Akulaku merupakan pinjman online yang dapat memberikan pinjaman dengan cepat dan juga bunga yang rendah, bahkan kamu dapat mengajukan pembayaran sesuai dengan yang kamu sepakati.
- Kredivo merupakan pinjol yang sudah terdaftar OJK, untuk proses peminjamannya sendiri terbilang mudah kamu hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank kamu sebagai syarat peminjamannya.
- Adakami merupakan aplikasi yang menawarkan pinjaman, aplikasi ini sudah terdaftar secara resmi dalam OJK oleh karena itu keamanannya sudah dapat dipercaya. Aplikasi Adakami termasuk cepat dalam proses pembayaran karena dapat cair dalam waktu kurang lebih 2 hari saja.
Baca Juga: 4 Jenis PINJOL Mudah Cair, Cuma Ini Persyaratannya!
Namun diingatkan kembali bahwa resmi tidaknya aplikasi pinjaman online tentu terdapat dampak atau konsekuensi yang perlu kamu hadapi dan kamu tanggung, dan tentunya kamu harus membayar sesuai dengan kesepakatan yang diberikan aplikasi-aplikasi tersebut saat melakukan pinjaman.