3 Macam PINJOL Legal Yang Cair Hanya Dengan KTP!

JABAR EKSPRES – Saat ini dengan adanya berbagai aplikasi pinjol yang memberikan berbagai penawaran pinjaman membuat banyak pengguna menggunakan aplikasi tersebut.

Namun perlu kamu ketahui bahwa apliaksi pinjaman online sendiri terdapat berbagai resiko dan bahaya apabila menggunakannya.

Dimana jika kamu terlambat membayar pinjaman sesuai dengan yang disepakati kamu akan menerima berbagai teror.

Saaat ini sudah banyak pengguna apliksai pinjaman online yang merasakan resiko dan bahaya melakukan pinjaman online.

Baca Juga: PINJOL Legal Dapat Kemudahan Hingga Suku Bunga Miring!

Kamu juga perlu mewaspadai mengenai aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena saat ini banyak deretan aplikasi pinjaman online yang legal ataupun ilegal pada berbagai platform baik Play Store maupun App Store.

Karena bahaya tersebut sebenarnya tidak disarankan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online baik legal ataupun ilegal.

Di bawah ini terdapat beberapa aplikasi pinjaman online yang legal OJK denagn kemudahan proses pinjamannya.

  • Rupiah Cepat, aplikasi Rupiah Cepat merupakan aplikasi yang menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah, yaitu kamu hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank saja sebagai syarat pengajuannya. Dan tentunya aplikasi ini sudah legal terdaftar dalam daftar aplikasi pinjaman online Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Adakami, aplikasi Adakami merupakan aplikasi yang menawarkan pinjaman, aplikasi ini sudah terdaftar secara legal dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh karena itu keamanannya sudah dapat dipercaya. Aplikasi Adakami termasuk cepat dalam proses pembayaran karena dapat cair dalam waktu kurang lebih 2 hari saja.

Baca Juga: PINJOL Legal Bunga Rendah Cuma KTP Aja Sebagai Syaratnya!

  • Kredivo, aplikasi Kredivo merupakan pinjol yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk proses peminjamannya sendiri terbilang mudah kamu hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank kamu sebagai syarat peminjamannya.

Dia tas ini telah dijelaskan beberapa aplikasi pinjaman online yang memberikan kemudahan pada para penggunanya.

Namun tetap tidak disarankan untuk menggunankan aplikasi pinjaman online ini, walaupun aplikasi-aplikasi ini merupakan aplikasi pinjol legal OJK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan