Paska Penyegelan, Bupati Purwakarta Pastikan Lindungi Hak Beribadah Jemaat Gereja

JABAREKSRPES – Paska penyegelan yang dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, terhadap sebuah bangunan gereja di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Bupati menyatakan akan menjamin perlindungan hak beribadah bagi warga yang sebelumnya menggunakan bangunan tersebut untuk peribadatan.

Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berada di Purwakarta tersebut, disegel lantaran tidak memiliki perijinan lengkap.

Bupati mengatakan penyegelan tersebut hanya bersifat sementara, hingga proses pengurusan surat-surat perijinan selesai.

Sementara itu, bagi umat kristen yang biasa melakukan ibadah dilokasi yang disegel, Bupati menyatakan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mencari gereja lain untuk beribadah.

Dan bila mengalami kesulitan, Bupati bersama Kementrian agama akan membantu koordinasi dengan gereja lain agar jemaat yang biasa beribadah di gereja tersebut tetap bisa beribadah dengan baik meski di gereja lain.

Hal ini mengingat ada 19 gereja di Purwakarta yang diperkirakan akan bisa menampung jemaat dari GKPS yang disegel tersebut.

“Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi,” kata Anne kepada Media, di Purwakarta, Minggu (2/4).

Dilansir dari akun Instagramnya @anneratna82. Bupati menyebutkan, keputusan penutupan bangunan tak berijin yang disalah gunakan menjadi rumah beribadah tersebut diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial.

Karena sudah muncul keberatan dari masyarakat setempat terhadap bangunan tak berijin tersebut.

Keputusan tersebut juga diambil berdasarkan dari hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, FKUB dan Badan Kerjasana Gereja Geraja (BKSGG) Purwakarta juga perwakilan dari jemaat gereja GKPS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan