JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalani proses hukum sesauai dengan aturan yang berlaku.
KPK juga memanggil Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Kemenkeu yang kini resmi menjadi tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin, 3 April 2023.
Bahkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secaar resmi kepada mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang terseret dugaan kasus penerimaan gratifikasi tersebut.
BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Bungkam Seribu Bahasa, Penuhi Panggilan KPK Didampingi Kuasa Hukum Hari Ini
“Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri memastikan bahwa proses hukum yang diberikan kepada Rafael Alun Trisambodo akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” lanjutnya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa KPK Hari Ini
Seperti diketahui bahwa Rafael Alun Trisambodo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikais di lingkungan DJP Kemenkeu.
Sementara itu pada hari ini Senin, 3 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat DJP Kemenkeu tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Saat memenuhi panggilan KPK hari ini, sang mantan pejabat DJP Kemenkeu tersebut terlihat bungkam, tidka berkomentar sedikit pun mengenai kedatangannya tersebut.
BACA JUGA: Hotman Paris Angkat Bicara Soal Artis Inisial R Diduga Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo: Itu Bukan Raffi Ahmad!
Berdasarkan informasi, ia sempat menunggu sekira 10 menit kemudian langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, pihak KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.