Pemkot Bandung Buka Mudik Gratis Untuk 5 Kota Tujuan

JABAREKSPRES – Pemerintah Kota Bandung memfasilitasi mudik gratis 2023 dengan 5 tujuan kota.

Untuk tujuannya sendiri, yaitu: Ciamis, Sukabumi, Cirebon, Solo, dan Yogyakarta.

Rute Pemberhentian Antar Provinsi

1. Perjalanan menuju Yogyakarta menggunakan jalur selatan, yaitu mulai dari Pasar Limbangan kemudian dilanjutkan ke Alun-alun ciamis, lalu berlanjut ke Kebasen/Purwokerto kemudian ke Kebumen, lanjut Purworejo dan terakhir di Terminal Bus Yogyakarta, dan

2. Sementara tujuan lain yaitu ke Solo lewat jalur selatan melalui Semarang. Ada beberapa jalur pemberhentian melalui jalur utara ini, yang pertama rest area Brebes, kemudian berlanjut ke rest Area pekalongan, selanjutnya Terminal Bus Semarang, dan terakhir Terminal Bus Solo.

Rute Pemberhentian Dalam Provinsi

1. Tujuan Cirebon melewati Terminal Bus Sumedang, kemudian berlanjut ke Kadipaten/Majalengka, dan terakhir Terminal Bus Cirebon,

2. Tujuan Sukabumi melalui Terminal Bus Cianjur dan pemberhentian terakhir di Terminal Bus Sukabumi,

3. Tujuan Ciamis melewati Terminal Bus Garut, lalu Terminal Bus Singaparna, berlanjut ke Terminal Bus Tasik, dan Terminal Bus Ciamis.

Rencana agenda Mudik Bareng atau mudik gratis tersebut akan diselenggarakan pada hari Sabtu (15/04/2023).

Sementara untuk pendaftarannya sudah dibuka mulai tanggal 1 April sampai 10 April 2023.

Jika kuota penumpang telah terpenuhi maka secara otomatis pendaftaran akan ditutup.

Apabila tidak ingin mendaftaran secara online dan memilih untuk mendaftar secara daring maka bisa langsung datang ke Kantor Dishub Leuwi Panjang.

Selain itu bisa juga di Booth Boseh Alun-alun utara Kota Bandung. Waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Apabila Anda warga Bandung dan tertarik untuk ikut dalam Mudik Bareng maka dapat melakukan pendaftaran diri melalui link bit.ly/mudikgratiskotabandung2023.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut serta dalam program tersebut.

Syarat yang harus kamu penuhi yaitu sudah vaksin minimal dosis kedua, maksimal 1 kartu keluarga 5 orang, mencantumkan no WhatsApp saat pendaftaran, mengunggah atau upload foto Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan bukti vaksin minimal dosis kedua.

Apabila semua syarat tersebut telah terpenuhi maka bisa langsung untuk melakukan pendaftaran diri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan