Kapan THR Cair? Karyawan Dengan Masa Kerja Berapa Bulan yang Dapat? Ini Ketentuannya

JABAR EKSPRES- Salah satu hal yang dinanti oleh para pekerja pada saat bulan suci Ramadhan adalah THR atau Tunjangan Hari Raya yang akan dibagikan saat mendekati Hari Raya khususnya Idul Fitri. Lalu kapan THR cair? simak beberapa ketentuannya di sini.

Lalu para pekerja banyak yang menanyakan, kapan sebenarnya THR cair (Tunjangan Hari Raya) akan dibagikan?

Nah, untuk mengetahui kapannya THR cair atau dibagikan, simak terlebih dahulu beberapa ketentuan pemberian THR kepada para pekerja.

Untuk diketahui pemberian THR ini tidak bisa diberikan semena-mena oleh suatu perusahaan atau instansi.

Ada waktu serta besaran THR yang telah diatur oleh Pemerintah. Apa saja ketentuan pemberian THR bagi para pekerja?

Simaklah artikel ini untuk tahu apa saja kewajiban perusahaan atau instansi dalam memberikan uang THR (Tunjangan Hari Raya) dan kapan THR cair.

 

Ketentuan Pemberian THR 2023

Ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan atau instansi akan pemberian THR kepada para pekerja.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan dari Kementrian Ketenaga Kerjaan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Surat Edaran ini terkait tentang pemberian THR kepada para pekerja di Indonesia pada tahun 2023.

Dirangkum dari Surat Edaran tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan terkait pemberian THR.

  1. THR paling lambat diberikan H-7 sebelum Lebaran
  2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan secara terus menerus.
  3. Pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan maka diberikan THR sebesar satu bulan upah.
  4. Jikalau kurang dari 12 THR diberikan secara Proposional.

 

Ketentuan Besaran THR

Berdasarkan Surat Edaran No M/2/HK.04.00/III/2023 bahwasannya besaran THR ini dibagi atas jenis status pekerja seperti:

Buruh Harian Lepas

Bagi para buruh harian lepas jika masa kerjanya lebih dari 12 bulan, maka THR yang harus diberikan sebesar rata-rata upah yang diterima pekerja tersebut selama 12 bulan terakhir.

Teapi jika buruh harian lepas masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang akan diberikan adalah rata-rata upah tiap bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan