Sepasang Suami-Istri Pelaku Penipuan Travel Umrah Ditangkap

PEMILIK agen perjalanan atau travel agent umrah, baru saja ditangkap Polda Metro Jaya, tertangkap basah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka yang merupakan sepasang suami-istri itu, dilaporkan atas dugaan penelantaran jemaah di Arab Saudi.

Bahkan aksi keduanya tersebut menyebabkan korban tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, tersangka berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda diamankan pada 27 Februari 2023, kemarin.

Dirinya menuturkan, selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan. “Dia adalah seorang pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, ” katanya dilansir ANTARA.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Hengki.

Kasus penipuan penyelenggaraan umrah dengan korban ratusan orang ini dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (27/3).

Terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada ratusan orang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan