Lebih lanjut ia pun membeberkan peran pelaku dalam kasus pembacokan pelajar tersebut.
“Dalam kasus ini MA berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang (golok panjang) dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Sedangkan SA berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan untuk menyabet korban,” kata Bismo.
Selain itu, polisi juga mengamankan orang yang terlibat dalam pelarian para pelaku, dalam hal ini orang tersebut ikut terseret tindak pidana lantaran berupaya menyembunyikan para pelaku.(YUD)