JABAREKSPRES – Saat ini layanan penukaran uang baru dalam rangka menjelang hari raya Idul Fitri 2023 akan berlangsung pada 3 hingga 18 April 2023 di Bandung.
Ada 2 layanan penukaran uang rupiah baru yang disediakan Bank Indonesia Jawa Barat khususnya di Bandung 2023 yakni Kas Keliling dan Kas Terpadu.
Untuk Kas Terpadu berlangsung mulai dari 4 – 18 April 2023 di halaman parkir Bank Indonesia Jawa Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara untuk Kas Keliling akan dilaksanakan pada 3 – 18 April 2023 di beberapa titik mulai dari Pasar, rest area dan lainnya.
Tak hanya itu, informasi mengenai titik layanan penukaran uang baru 2023 bisa dilihat melalui aplikasi resmi Bank Indonesia bernama PINTAR.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 27 Maret – 2 April 2023
Cara menukar uang lewat aplikasi PINTAR BI
- Login terlebih dulu ke aplikasi PINTAR atau kunjungi https://pintar.bi.go.id
- Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
- Tentukan provinsi tempat penukaran uang
- Pilih jadwal penukaran sesuai kota
- Lengkapi data diri mulai dari NIK, nama, nomor telepon genggam dan email
- Masukkan nominal uang
- Selesaikan petunjuk pemesanan
- Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang
- Datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih
- Hitung kembali nominal pecahan dari penukaran uang
BACA JUGA: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 TerLengkap Untuk Kota Bandung
Adapun ketentuan untuk penukaran uang baru Rupiah ini dikutip dari laman resmi PINTAR BI yakni:
- Pada saat memesan uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Jumlah uang kertas dan logam yang dipesan mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah di lokasi yang dipilih.
- Pengaturan jumlah penukaran uang yang dipesan melalui kas keliling adalah sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
- BI dapat memberikan penukaran uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.