JABAREKSPRES – Beredar informasi transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan siap menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang dideteksi pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK.
Mahfud juga tak mempermasalahkan jika ada pihak yang melaporkan dirinya ke polisi terkait transaksi mencurigakan tersebut dalam keterangannya pada Sabtu, (25/04/2023) di Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan akan memenuhi undangan Komisi 3 DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan itu pada Rabu (29/03/2023).
Ia mengaku siap mengklarifikasi temuan PPATK tersebut, selain itu Mahfud juga menanggapi soal rencana masyarakat anti korupsi Indonesia yang akan melaporkan dirinya dan PPATK ke bareskrim Polri yang mengaku tak mempermasalahkan laporan itu.
Sebelumnya dalam rapat kerja antara PPATK dengan Komisi 3 DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/04/2023) lalu anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan sempat menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pasal 11 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
Tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang pejabat atau pegawai PPATK penyidik atau penuntut umum Hakim dan setiap orang setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau Keterangan tersebut, sanksinya setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dampak dari panasnya kasus tersebut Mahfud MD pun meminta DPR untuk bertemu secara langsung.
Berikut tulisan Mahfud MD di kanal twitter @mohmahfudmd “Bismillah. Mudah”an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen” (26/03/2023).
Ragam komentar pun tumpah ruah di status tersebut, berikut di antaranya:
“Lanjutkan pak @mohmahfudmd, sudah banyak kegaduhan yang Anda lakukan untuk menerobos kebuntuan atas pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak. Saya ingat kasus Sambo, bagaimana kebuntuan diterobos oleh @mohmahfudmd sampai kasusnya menjadi terang benderang” tulis @kh_notodiputro.