Jabar Ekspres – Wali Kota Bogor Bima Arya meluruskan soal kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, terkait larangan menggelar kegiatan Sahur on the Road (SOTR) selama Ramadan 2023 di wilayah Kota Bogor.
Hal itu tertuang pada poin kedua dalam Surat Edaran Nomor: 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bogor.
Orang nomor satu di Kota Bogor ini menuturkan, larangan kegiatan SOTR tersebut ditujukan jika mengundang keresahan di lingkungan masyarakat.
Mulai dari kegiatan konvoi kendaraan bermotor, pawai atau arak-arakan dan lain sebagainya.
Kendati demikian, dirinya mengizinkan kegiatan SOTR digelar dengan syarat, tidak menyertakan kegiatan yang dimaksudkan tersebut.
’’Kami tegaskan lagi pelarangan SOTR, hanya dalam hal konvoi, pawai, arak-arakan. Tapi berbaginya sangat dianjurkan. Tapi enggak usah arak-arakan, enggak usah konvoi, langsung saja masjid mana yang dituju langsung ke sana,” ungkapnya, Minggu, 26 Maret 2023.
Dirinya berharap jika pelaksanaan kegiatan SOTR selama Ramadan 2023 ini murni diisi dengan kegiatan berbagi sekaligus bermanfaat.
Tak hanya konvoi dan arak-arakan, dirinya juga melarang keras kegiatan SOTR dilakukan dengan menyalakan petasan dan sejenisnya.
“Petasan dan lain-lain kami larang. Kami ingin selama bulan Ramadan ini khusyuk semuanya,” serunya.
Dia menambahkan, pihaknya mendorong kepada masjid yang berada dalam pengelolaan Pemkot Bogor untuk berkolaborasi menyediakan takjil bagi kaum dhuafa, musafir dan muslim lainnya.
“Saya juga sudah keluarkan surat edaran bagi masjid-masjid yang berada dalam pengelolaan Pemkot Bogor, ada Masjid Agung, Masjid Raya, dan Masjid At-Taqwa, saya minta nanti mulai pekan kedua sampai akhir Ramadan untuk menyediakan makan sahur dan takjil,” beber Bima.
Kepada seluruh masjid di Kota Bogor, dirinya juga mengimbau, agar dapat memberikan ruang bagi warga untuk buka bersama hingga makan sahur bersama.
Sementara bagi warga yang mampu berkecukupan, harap dia, bisa saling berbagi dalam setiap kesempatan.
“Dipersilahkan kalau ingin memberikan bantuan untuk sahur atau buka puasa, bisa langsung ke masjid-masjid atau bisa melalui DMI,” tandasnya. (yud)