Cara Memperpanjang SIM secara Online 2023

JABAR EKSPRES – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah sebuah dokumen yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang ingin mengemudi di Indonesia. Berikut Cara Memperpanjang SIM secara Online 2023!!

Dokumen ini diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi sebelum seseorang dapat mengemudi. Namun, SIM di Indonesia memiliki batas waktu berlakunya, sehingga harus di perpanjang setiap lima tahun sekali.

Saat ini, pemerintah telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca artikel lainnya: Pinjaman Dana Tanpa Ktp Dan Limit Besar Hingga 20Juta, No Ribet!

Namun, dalam proses ini, penting bagi pengendara untuk mengetahui tarif resmi yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk perpanjangan SIM.

Hal ini di maksudkan untuk mencegah terjadinya penipuan oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan atau calo.

Tarif resmi untuk perpanjangan SIM telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, proses perpanjangan SIM secara online juga memerlukan beberapa dokumen yang harus di siapkan, seperti SIM lama. Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi. Lalu pas foto dengan latar belakang biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal, dan harus di lakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk memperpanjang SIM secara online, pengendara dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store dan melakukan registrasi dengan nomor handphone.

Baca artikel lainnya:  Dana Gratis Resmi Langsung Dari Google, Buruan Klaim!!

Selanjutnya, pengendara harus mengikuti beberapa tahapan seperti memasukkan kode OTP. Membuat dan mengkonfirmasi PIN, memasukkan data profil, melakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.

lalu melakukan tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi, melakukan perpanjangan SIM online melalui menu SIM, mengunggah dokumen yang di butuhkan. Kemudian memilih Satpas penerbit SIM, Memasukkan nomor rekening memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia atau metode pengambilan di Satpas penerbit. Terakhir memilih metode pembayaran, dan menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur yang telah di tentukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan