Tetapkan Tiga Hal, DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Baru

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (Pansus), Senin (20/3).

Hal ini disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, sebanyak tiga pansus yang telah ditetapkan.

Diantaranya yaitu pansus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2022 dan dua Rancangan Peraturan Daerah⁷ (Raperda) yang sudah ditetapkan didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti memaparkan, dua Raperda yang dimaksud adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.

“Latar belakang pembentukan Raperda insiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat lanjut usia di Kota Bogor,” kata Endah Purwanti.

Menurut Endah, pembentukan Raperda tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Perlindungan lanjut usia dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menyebut, Raperda itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur seluruh jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Pemerintah Daerah.

 

Adapun pajak yang akan dipungut oleh Pemkot Bogor di antaranya adalah PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Sedangkan terkait dengan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam Raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan