Ternyata Segini Takaran Satu Mud!

JABAR EKSPRES – Bagi ummat Islam, tentunya sangat familiar dengan fidyah dan mud. Fidyah secara umum berarti kadar tertentu untuk harta benda yang wajib diberikan kepada orang miskin guna mengganti ibadah yang ditinggalkan.

Fidyah bisa berlaku untuk berbagai macam keadaan, salah satunya adalah puasa. Bagi orang yang tidak melaksanakan puasa, maka bakal dikenakan fidyah.

Baca juga: Bolehkah Berpuasa Jika Belum Mengganti Puasa Yang Lalu? Ini Jawaban Ulama!

Imam Nawawi berpendapat dalam kitabnya yang berjudul Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin bahwa “Pasal mengenai fidyah. Fidyah adalah seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari (pembatalan puasa) di bulan Ramadhan. Jenis makanannya adalah jenis makanan yang dipakai untuk zakat fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk masyarakat setempat dinilai (sah) menurut pendapat yang paling shahih.”

Fidyah bagi orang yang tidak berpuasa adalah satu mud. Lantas, berapakah jumlahnya tersebut? Berikut penjelasannya.

Satu mud merupakan satuan takaran dan merupakan ukuran minimal fidyah. Ukurannya kira-kira ¾ liter atau sebesar dua cakupan telapak tangan orang dewasa merujuk penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya yang berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.

Baca juga: Hal Yang Harus Dipersiapkan Untuk Menyambut Ramadhan

Mud merupakan satuan takaran sehingga tidak mudah mengonversikannya ke dalam satuan berat. Namun, Sebagian ulama menyetarakan takaran tersebut dengan 0,6 kilogram. Merujuk pada pendapat ulama Syafi’iyah, satu mud (misalnya beras) memiliki bobot sekitar 675 gram atau 6,75 ons.

Fidyah satu mud untuk masyarakat Indonesia umumnya sebesar 0,6 kilogram atau ¾ liter dan berlaku untuk satu hari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.

Masyarakat fakir dan miskin adalah yang berhak menerima fidyah yang berupa makanan pokok. Menurut ulama Syafi’iyah, orang fakir atau miskin dalam menerima fidyah sekian mud dari orang yang sama.

Mazhab Maliki dan Hambali memiliki kesamaan dengan Mazhab Syafi’i dalam pemahaman ini. Sedangkan, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa satu mud itu setara dengan 8115,39 gram.

Baca juga: Tips Agar Keuangan Aman Saat Ramadhan

Ada pun takaran satu mud adalah seperempat sha’, sehingga satu sha’ setara dengan empat mud. Sementara, satu sha’ merupakan takaran zakat fitrah untuk satu orang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan