Atas aksinya itu pihak kepolisian melakukan penyitaan barang-barang milik tersangka seperti sepeda motor milik tersangka dan korban sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Marak Aksi Kriminalitas, Polda Jabar Instruksikan Seluruh Jajaran Polres Tingkatkan Patroli
“Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto,” katanya.
Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.*** (arp/jpnn)