Jabar Ekspres – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.
Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS
Namun, jika anda ingin melakukan perpanjangan secara offline, anda dapat melihat jadwal SIM keliling yang berada di Kota Bandung.
SIM keliling Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: BTC Fashion Mall, The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Lucky Square, Pasar Modern Batununggal, Radio Dahlia.
BACA JUGA: Buruan Cek! 100 Ribu Saldo DANA Gratis Langsung Cair!
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal 20 Maret 2023 – 26 Februari 2023:
BACA JUGA: Pinjol Bank BRI, 25 Juta Langsung Cair! Legal Bunga Rendah!
Selain melalui SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di:
- Outlet Metro Indah Mall (MIM) lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.
Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.
Melayani KTP se-Indonesia.
BACA JUGA: Tanpa Jaminan, Pinjol Saldo Dana Bunga Rendah (OJK) Langsung Cair!
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
- Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Bagi Peserta, Wajib memakai Masker.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
- Bag penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.