JABAR EKSPRES – Disrupsi besar-besaran kehidupan manusia secara global, karena adanya pandemi COVID-19 yang memaksa warga masyarakat menyesuaikan perubahan cara hidup.
Pendemi tersebut telah menyadarkan seluruh pemangku kepentingan bidang kesehatan, yang mana termasuk didalamnya adalah Apoteker.
Hal itu diungkapkan, Konsil Kefarmasian Indonesia Heru Sunaryo dalam sambutannya di acara pengambilan sumpah/janji sebagai “Apoteker” (apt.) terhadap 211 lulusan Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), di convention hall HARRIS Hotel & Festival City Link Bandung.
Heru menjelaskan, kesehatan menjadi isu prioritas dan menekankan pentingnya ketahanan (resiliensi) sistem kesehatan, dan adanya permasahan sistemik yang harus diperbaiki.
Beberapa hal yang harus diperbaiki itu adalah, peningkatan biaya kesehatan, peningkatan kualitas layanan primer sebagai akses ke layanan rujukan, ketergantungan impor pada alat kesehatan dan kefarmasian, dan kekurangan SDM yang berkualitas, dan lain sebagainya.
”Solusi dari permasahan tersebut adalah enam pilar transformasi kesehatan; yakni tranformasi layanan primer, tranformasi layanan rujukan, tranformasi ketahanan sistem kesehatan yang fokus pada sektor farmasi dan alat kesehatan, tranformasi pembiayaan kesehatan, transformasi SDM dan tranformasi teknologi kesehatan yang menuju pada digitalisasi,” bebernya,
Sementara itu, Wasekjen pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Lusy Noviani mengatakan, IAI sebagai organisasi profesi, bagian dari pemangku kepentingan dalam meluluskan Apoteker yang kompeten, handal dan teruji melalui Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI),
UKAI, lanjutnya, merupakan hasil dari trasnformasi pendidikan Apoteker Indonesia yang secara terus menerus berupaya meningkatkan (update) terhadap kualitas dan variasi soal ujian, dan naiknya nilai batas lulus.
”Hal ini membuktikan adanya peningkatan kualitas kompetensi Apoteker yang lulus. Sehingga, dilantik hari ini adalah Apoteker yang benar-benar berkualitas dan sangat beruntung,” ucap Lusy.
Menurutnya, dengan telah disumpahnya sejawat Apoteker, maka dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan ijin praktik adalah ijazah, sertifikasi profesi, dari Unjani, sertifikasi dari IAI, surat sumpah, dan menyusul surat tanda registrasi Apoteker elektronik (e-STRA) secara online.
”Itu semua sudah lengkap dapat diperoleh,” tandasnya.
Sementara Rektor Unjani Hikmahanto Juwana melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni, dalam pidatonya menyampaikan rasa bangga terhadap prestasi mahasiswa yang telah dicapai dalam Uji Kompetensi Apoteker Indonesia yang baru lalu.