Cegah Konflik, Gajah Liar di Aceh Dipasang Kalung Pelacak

PERGERAKAN gajah sumatra atau elephas maximus sumatranus liar, bakal dipantau secara intens.

Hal itu terjadi seusai Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, memasang alat pelacak pada satu individu gajah sumatra di Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemasangan alat tersebut, menurut Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza sebagai upaya mencegah konflik satwa dilindungi dengan manusia.

Dari upaya dipasangnya alat pelacak, kata Gunawan, pihaknya bakal secara efektif pergerakan dan posisi gajah berada.

“Dari posisinya diketahui apakah di kawasan hutan atau berada dekat permukiman warga,” katanya dilansir dari ANTARA.

Adapun bentuk dari alat pelacak posisi itu, lanjut Gunawan, berupa sebuah kalung yang dipasang pada satu individu gajah betina.

Dia menambahkan, gajah betina tersebut diberi nama Bunda. Pemasangan kalung pelacak merupakan hasil kerja sama tim BKSDA Aceh dengan tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Forum Konservasi Leuser, dan mitra di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dengan alat tersebut, pergerakan gajah betina itu bersama kawanannya akan diketahui. Jika nanti pergerakannya mendekati pemukiman warga, maka akan dikerahkan petugas menghalaunya ke kawasan hutan,” lanjut Gunawan.

Terlebih, menurutnya, selama ini di wilayah tersebut kerap terjadi konflik antara kawanan gajah liar dengan warga setempat. Pemasangan alat pelacak posisi tersebut untuk mencegah terjadinya konflik tersebut.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis serta berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuh.

Kemudian, tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan