Jelang Ramadan Jual Minol, 5 Pengusaha Kena Tipiring

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gencar gelar cipta kondisi, sebagai upaya jaga ketertiban jelang Ramadan 2023 atau 1445 Hijriah.

Tindakan klasik alias rutinan setiap mendekati bulan suci Ramadan itu, dilakukan ke tempat-tempat penjual minuman keras dan obat yang diduga melanggar aturan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses cipta kondisi yang digelar kemarin (Kamis, red) di beberapa tempat di Kota Bandung,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Jumat (17/3).

“Saya memohon kepada masyarakat Kota Bandung, untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal,” lanjutnya.

Diketahui, para pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada cipta kondisi menjelang Ramadan, langsung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Jumat, 17 Maret 2023.

Sebanyak 5 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Adapun para pelanggar itu, dijerat Pasal 25 ayat 1 dan 2 Juncto (Jo).

Kemudian Pasal 55 Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), dengan Pidana Denda Rp 1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

“Kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadan ini menyikapi keresahan masyarakat menanggapi pengedaran minuman beralkohol (minol) dan obat-obatan tanpa izin,” ujar Mujahid.

“Ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat menyambut bulan Ramadan,” tambahnya.

Mujahid mengaku, cipta kerja dilakukan sebagai upaya melakukan penertiban usaha tanpa izin yang juga menjual obat-obatan tanpa izin yang tidak dibenarkan.

“Kami didampingi BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Mujahid menjelaskan, para pelaku usaha yang ditemukan melanggar, langsung diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Disamping itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran usaha tanpa izin serta meresahkan masyarakat.

Mujahid menerangkan, modus para penjual di beberapa tempat yang melanggar aturan itu, menjual tisu dan alat kecantikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin. Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan