JABAR EKSPRES – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyediakan kuota bagi 10.000 orang dan 5.000 unit sepeda motor untuk dalam program mudik gratis melalui jalur laut tujuan Tanjung Priok Jakarta – Tanjung Emas Semarang menjelang Ramadhan 2023.
Kemenhub memerhatikan tingkat kuota mudik melalui jalur laut pada setiap tahunnya, sehingga menjelang Ramadhan 2023 ini pihaknya menyelenggarakan program mudik gratis melalui jalur laut dengan tujuan Tanjung Priok Jakarta – Tanjung Emas Semarang dengan membuka pendaftaran bagi 10.000 orang dan 5.000 unit sepeda motor.
Mengenai program mudik gratis melalui melalui jalur laut dengan tujuan Tanjung Priok Jakarta – Tanjung Emas Semarang yang disediakan bagi 10.000 orang dan 5.000 unit sepeda motor tersebut diumumkan baru-baru ini menjelang Ramadhjan 2023.
BACA JUGA:
Ahal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting.
“Kuota penumpang 2.500 orang, sedangkan sepeda motor 1.250 motor. Sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari Instagram resmi Kemenhub RI pada Jumat, 17 Maret 2023.
Menurutnya, program pendaftaran mudik gratis motor via kapal laut dibuka pada 20 Maret 2023 hingga 5 April 2023 mendatang.
Sedangkan program mudik gratis melalui jalur laut tersebut akan dilakukan dalam dua gelombang.
Di antaranya yakni berangkat mudik gratis pada tanggal 15 hingga 17 April 2023, sedangkan arus balik mulai tanggah 25 hingga 28 April 2023.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak mengikuti program mudik gratis melalui jalur laut tersebut harus melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan kemenhub.
Syarat Pendaftaran Program Mudik Gratis Jalur Laut
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah dan masih berlaku
2. Kondisi sepeda motor dalamk keadaan layak jalan
3. Kondisi sepeda motor tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Sepeda motor harus ada penyangga atau standar tengah (standar dua)
5. Sepeda motor harus dilengkapai dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban sepeda motor haru standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang pada sepeda motor
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang