Tuntutan ini terbilang wajar. Sebab, kinerja pada 2021 telah memperoleh laba Rp 589,76 miliar dan 2022 memperoleh laba Rp 635 miliar.
Dasar tuntutan tersebut, kata dia, pada catatan pembukuan Dana Pensiunan Pos (Dapenpos) posisi akhir 2021 Rasio Kecukupan Dana (RKD) baru mencapai 75,98 persen.
Selaku Pendiri Dapenpos, belum memenuhi kewajiban jangka panjangnya kepada Pensiunan sebesar Rp 623, 5 miliar.
Oleh karena itu, Dapenpos tidak dapat memberikan kepada Para Pensiunan kesejahteraan dalam bentuk manfaat lainnya.
Seandainya telah melunasi PSL dan Iuran Tambahan kepada DAPENPOS sebesar Rp 623, 5 miliar, maka Rasio Kecukupan Dana (RKD) DAPENPOS menjadi lebih dari 100 persen.
Sebetulnya para Pensiunan Pos Indonesia memahami dengan kondisi perusahaan yang masih seperti ini, pihaknya tidak akan menuntut kepada Direksipos untuk melunasi kewajiban kepada Dapenpos secara sekaligus.
Akan tetapi para Pensiunan Pos Indonesia percaya Direksi pos telah terus berusaha untuk mengurangi kewajiban kepada Dapenpos. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat terbayarkan secara 100 persen.
Dengan begitu, para pensiunan Pos Indonesia dapat menikmati kesejahteraan dalam bentuk manfaat lainnya.
‘’Ini tentu kami meminta Bapak Menteri BUMN selaku pihak Pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya pensiunan Pos,” pungkas . (yan).