Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Cantumkan Harta PPS

Oleh: Dwi Wahyuningsih

 

 

 

 

 

Sekarang sudah masuk awal Bulan Maret lagi. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, baik orang pribadi maupun badan. Untuk wajib pajak pribadi, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 ini. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023.

Seperti kita tahu, formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada 3 jenis, yaitu formulir 1770 SS, yang digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto kurang atau sama dengan Rp60.000.000,00 dalam satu tahun di mana penghasilan ini diperoleh hanya dari satu pemberi kerja; kemudian 1770 S, yang digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai/karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun di mana penghasilan ini bisa diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja; dan terakhir 1770, yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha/pekerjaan bebas; di mana pengisiannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sementara untuk formulir SPT Tahunan PPh badan menggunakan formulir 1771.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan bisa dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Nantinya kalau sudah login akan ada pilihan Lapor di mana di dalamnya ada menu e-Filing dan e-Form. Untuk formulir 1770 SS dan 1770 S, bisa menggunakan e-Filing . Untuk formulir 1770 S, selain menggunakan e-Filing bisa juga menggunakan eform-pdf. Khusus untuk formulir 1770 dan 1771, hanya bisa menggunakan e-Form.

Yang perlu diingat  adalah di tahun 2022 kemarin ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tepatnya dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Nah, bagaimana pelaporan atas harta yang diungkapkan di dalam PPS ini dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan? Wajib pajak yang melakukan pembukuan seperti apa? Kemudian pencatatan tahun perolehan harta bagaimana? Terakhir bagaimana dengan harta yang berupa aktiva berwujud atau tidak berwujud? Sama atau berbeda?

Sedikit mundur ke belakang, PPS adalah suatu program yang digulirkan pemerintah berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan