Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Cantumkan Harta PPS

Segera laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda sebelum batas waktu pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret 2023. Untuk SPT Tahunan PPh Badan, sebelum tanggal 30 April 2023. *) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Barat I

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan